Jambi, Indonesimenyala.com – Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Rekomendasi SKTM di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur, Rabu (08/01).
Seiring dengan upaya pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di dua rumah sakit besar, yakni RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada warga yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala dinas Kesehatan Provinsi jambi, Feri Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi kebijakan yang di keluarkan tersebut seperti yang telah beredar di media saat ini.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan beberapa hal yang mengganjal, terutama terkait dengan regulasi dan prosedur yang berlaku di lapangan. beberapa poin yang perlu diperhatikan:
1. Pembatasan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah
Dalam peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran 2025, disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri jaminan kesehatan daerah, baik sebagian ataupun seluruhnya. Hal ini mengatur agar manfaat jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tetap sejalan dengan skema JKN. Pemerintah daerah juga diharuskan mengikuti ketentuan yang ada dan tidak lagi dapat mengelola skema jaminan kesehatan di luar program JKN, yang sebelumnya dikenal sebagai “skema ganda”. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di luar JKN.
2. Tidak Ada Rekomendasi SKTM untuk 2025
Bahwa dalam Surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Jambi juga mengonfirmasi di tahun 2025, tidak ada lagi rekomendasi SKTM untuk pelayanan kesehatan di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi. Langkah ini berpotensi mempengaruhi banyak pasien yang bergantung pada SKTM untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Ketidakjelasan terkait alternatif solusi bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam JKN menjadi salah satu kekhawatiran, mengingat banyaknya warga yang masih belum sepenuhnya tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional.
Terkait dengan anggaran RSUD dan RSJD serta regulasi dan prosedural yang berlaku tersebut, Feri Kusnadi selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi , ketika di wawancarai melalui WhatsApp Aplikasi mengatakan, “Besok, Pak Sekda akan memimpin rapat untuk membahas masalah administrasi lebih lanjut. Yang perlu kami tekankan adalah, surat kami hanya untuk menegaskan bahwa SKTM itu adalah ranah rumah sakit, karena dana terkait SKTM berada di rumah sakit tersebut.”
Langkah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi ini mencerminkan perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan di daerah. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang belum sepenuhnya terdaftar dalam JKN. Banyak yang mempertanyakan bagaimana akses mereka terhadap layanan kesehatan akan dipenuhi, mengingat tidak semua warga memiliki kemampuan untuk mendaftar atau terdaftar dalam program JKN.
“Sebenarnya RS yang sosialisasikan, untuk Dumisake yang dihitung kan Jamkesda yang di Dinkes” tambahnya.
Pemerintah daerah, dalam hal ini, diharapkan untuk segera mengupayakan solusi alternatif bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh JKN. Terlebih lagi, mengingat ketentuan dalam Permendagri yang menyebutkan tentang pembatasan pengelolaan jaminan kesehatan daerah, sangat penting bagi pemerintah untuk mencarikan jalan tengah yang menguntungkan bagi warga kurang mampu.
Sementara kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan integrasi sistem jaminan kesehatan di Indonesia, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan yang layak. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi perlu memastikan adanya mekanisme transisi yang jelas, agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dapat tetap berjalan tanpa hambatan. **Red.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.