Indonesia Menyala -- Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi merespons peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait potensi penyimpangan dalam penyaluran hibah, bantuan sosial ( bansos ), dan bantuan keuangan (bankeu) di daerah.

Peringatan tersebut tertuang dalam surat resmi KPK nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.

Dalam evaluasi Area Perencanaan, KPK menilai mekanisme seleksi penerima bantuan di Provinsi Jambi belum sepenuhnya terbuka. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan intervensi dari pihak luar serta membuka celah praktik commitment fee oleh oknum tertentu.

“Proses verifikasi dan penetapan penerima hibah, bansos, dan bantuan keuangan belum sepenuhnya terbuka, sehingga rawan intervensi dan praktik commitment fee,” demikian isi atensi KPK dalam lampiran surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto menyatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna meningkatkan transparansi dalam penyaluran bantuan.

Salah satu upaya yang disiapkan adalah pembangunan aplikasi digital yang dapat diakses oleh publik, sehingga proses pengajuan hingga penetapan penerima bantuan dapat dipantau secara terbuka.

“Kita mendorong semua OPD terkait untuk membangun aplikasi yang dapat diakses publik. Dengan sistem ini, setiap permohonan hibah dan bantuan bisa dipantau statusnya secara langsung oleh pengusul,” ujar Agus Herianto.

Selain pengembangan sistem digital, Inspektorat juga akan memperkuat regulasi terkait mekanisme penyaluran bantuan. Seluruh tahapan proses, mulai dari pengajuan usulan hingga penetapan penerima akhir, akan diwajibkan untuk diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Di sisi lain, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga akan dilibatkan secara aktif dalam proses reviu sebelum daftar penerima bantuan ditetapkan secara resmi.

Pemerintah Provinsi Jambi juga akan menyediakan kanal pengaduan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran bantuan di lapangan.

Agus Herianto menambahkan bahwa Pemprov Jambi telah menyiapkan respons awal kepada KPK pada 27 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas surat atensi tersebut.

“Respons awal tersebut menjadi langkah awal. Selanjutnya kami akan menyusun rencana aksi yang lebih detail terkait teknis implementasi di lapangan,” jelasnya.

Dengan penerapan sistem transparansi berbasis digital ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap proses penyaluran hibah, bansos, dan bantuan keuangan dapat berjalan lebih terbuka, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (aw)