Indonesia Menyala - Perkembangan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belakangan kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah narasi yang beredar di media sosial maupun media daring memuat potongan tulisan yang menyinggung percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka tertentu.
Potongan narasi tersebut kemudian memunculkan berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memicu spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum Wawan Setiawan, Elas Anra Dermawan , informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Ia menegaskan hingga saat ini dalam proses persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar.
Karena itu, narasi yang berkembang di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum ditentukan melalui mekanisme pembuktian yang sah di persidangan.
Setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
Prinsip tersebut menjadi dasar dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 183 KUHAP menegaskan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi.
Selain itu Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa dukungan alat bukti lain yang sah.




