Indonesia Menyala - Pemerintah Provinsi Jambi memastikan THR PPPK paruh waktu akan diberikan pada tahun 2026. Kebijakan tersebut disetujui langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris sebagai bentuk perhatian terhadap pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebanyak 6.438 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akan menerima Tunjangan Hari Raya sebesar Rp1 juta per orang menjelang Hari Raya Idulfitri.
Gubernur Al Haris menyampaikan pemberian THR PPPK paruh waktu merupakan bentuk apresiasi kepada pegawai yang selama ini turut mendukung jalannya pelayanan publik.
Ia menegaskan agar proses pembayaran tunjangan tersebut dapat dilakukan sebelum Lebaran sehingga dapat membantu kebutuhan para pegawai dalam menyambut hari raya.
Menurut Al Haris, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terkait kebijakan THR PPPK paruh waktu bersama sejumlah perangkat daerah.
Pembahasan tersebut melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, serta Bappeda untuk memastikan mekanisme pemberian THR dapat berjalan sesuai ketentuan.
Saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu surat edaran dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya tersebut.
Kebijakan pemberian THR PPPK paruh waktu ini mendapat sambutan positif dari para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Sejumlah pegawai menyampaikan rasa syukur karena akhirnya dapat menerima tunjangan hari raya seperti pegawai lainnya.
Mereka berharap kebijakan tersebut dapat terus dipertahankan pada tahun tahun berikutnya sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai.
Pemerintah Provinsi Jambi juga berharap pemberian THR PPPK paruh waktu dapat meningkatkan semangat kerja pegawai serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.(aw)***




