Indonesia Menyala - Isu dugaan dan laporan hukum yang menyangkut jajaran Pemerintah Provinsi Jambi yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring mendapat perhatian dari pengamat politik dan kebijakan publik.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Dr Dedek Kusnadi menilai masyarakat perlu lebih berhati hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedek Kusnadi melalui rilis pers yang diterima pada Minggu, 8 Maret 2026.

Menurut Dedek Kusnadi, beberapa narasi yang beredar di media sosial dan media siber terkesan mengarah pada pembentukan opini publik tanpa didukung fakta yang jelas.

Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Beberapa konten bahkan mendekati ujaran kebencian yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Dedek Kusnadi.

Dedek Kusnadi menegaskan sistem hukum di Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani setiap laporan hukum.

Ia mengingatkan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus menjadi dasar dalam menilai suatu perkara sebelum adanya putusan pengadilan.

Menurutnya tidak tepat jika suatu pihak sudah dinilai bersalah sebelum melalui proses hukum yang berlaku.

Dedek Kusnadi juga menyoroti pentingnya membedakan antara berita dan opini dalam praktik jurnalistik.

Ia menjelaskan bahwa berita harus disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara opini merupakan pandangan penulis terhadap suatu peristiwa.