Indonesia Menyala — Program Waste to Energy Jambi terus didorong sebagai solusi strategis dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi terbarukan .

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Jambi, Al Haris , dalam penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik di wilayah Jambi Raya, Sabtu, 11 April 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah kepala daerah di wilayah Jambi serta disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Landasan Hukum dan Dukungan Pusat

Percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik ( PSEL ) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq , menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung program nasional tersebut.

Ia menegaskan proyek ini akan dibiayai melalui APBN dan dilanjutkan dengan proses lelang yang diperkirakan berlangsung hingga tiga tahun.

Pemprov Jambi Siap Sediakan Lahan dan Dukungan Infrastruktur

Gubernur Al Haris menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan, terutama dalam penyediaan lahan sebagai syarat utama pelaksanaan proyek.

Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi berdampak pada naiknya volume sampah yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat jika tidak ditangani secara tepat.

“Pengelolaan sampah harus bertransformasi dari metode konvensional menuju sistem modern berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujarnya.

Sampah Jadi Sumber Energi Berkelanjutan

Program Waste to Energy Jambi diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah dari limbah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi.