Indonesia Menyala - Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Jambi 2026 resmi dibuka sebagai upaya memperkuat tata kelola data pembangunan daerah.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi , Sudirman, di Hotel Abadi Suite Jambi pada Selasa, 13 April 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian strategis dalam mendorong penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekda Sudirman menegaskan pentingnya sinergi antara Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kominfo sebagai walidata, serta Bappeda sebagai sekretariat Satu Data Indonesia.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem statistik yang berkualitas di Provinsi Jambi.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses,” ujarnya.
Penyelenggaraan statistik sektoral di daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Selain itu, implementasi di tingkat daerah diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2022.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas statistik secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Sekda Sudirman menyampaikan bahwa nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Provinsi Jambi tahun 2024 berada pada angka 2,68 dengan predikat baik.
Ia berharap pada tahun 2026 nilai tersebut dapat meningkat sebagai indikator membaiknya tata kelola data di perangkat daerah.




