Jambi, Indonesiamenyala.com – Tepat pada 6 januari 2025 Provinsi jambi menginjak usia 68 Tahun, moment kebahagiaan dalam memperingati Hari Ulang Tahun tersebut di gelar acara peresmian Car Free Night oleh Gubernur Jambi Al Haris di kawasan depan perkantoran Gubernur jambi, pada sabtu (4/1) malam, kegiatan yang dilakukan dengan harapan dapat memberikan ruang lebih inovasi baru bagi pelaku usaha UMKM yang ada di jambi.
Usia Provinsi Jambi yang ke-68 menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan panjang dan merancang masa depan yang lebih baik. Momentum hari Jadi ke 68 Tahun provinsi jambi mungkin sebagian masyarakat merasa bahagia dengan perayaan yang bersifat seremonial serta semarak dalam penyambutannya, beragam kegiatan akan di gelar, namun di balik pergelaran tersebut begitu banyak yang harus di selesaikan oleh pemerintah provinsi jambi, dengan berbagai permasalahan yang tidak terselesaikan dan terkesan terabaikan.
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, masih banyak masyarakat Jambi yang belum merasakan dampaknya secara langsung. Tingginya angka pengangguran dan kesenjangan sosial menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah perlu merancang program-program yang lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
krisis lingkungan yang juga tidak hanya disebabkan oleh penambangan ilegal, tetapi juga oleh tumpang tindihnya kepentingan politik, Indikasi korupsi dalam izin pertambangan, serta ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal yang sudah berkembang menjadi sebuah “mafia” yang mendalam. Penambangan emas tanpa izin, ilegal drilling, serta pembukaan lahan untuk perkebunan sawit sering kali dilindungi oleh oknum-oknum yang memiliki koneksi politik dan ekonomi di tingkat lokal hingga provinsi. Aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas untuk menjaga kelestarian alam justru banyak yang terlibat atau “bisu” terhadap kerusakan lingkungan yang terus terjadi.
Akibatnya, kegiatan penambangan ilegal ini semakin membengkak, merusak ekosistem, mencemari sumber air, dan merusak tanah dalam skala yang sangat besar. Lebih dari itu, penambangan tanpa izin ini sering kali melibatkan penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya yang mencemari sungai dan tanah, yang dampaknya akan terasa dalam jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Data menunjukkan, kawasan yang semula merupakan hutan lindung atau kawasan konservasi kini telah berubah menjadi lahan tambang dan kebun sawit yang dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki akses ilegal ke izin pertambangan. Bahkan, banyak masyarakat yang terjebak dalam skema “pembangunan” palsu yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, padahal sebenarnya hanya menguntungkan segelintir orang yang memiliki akses politis.
Dari beberapa permasalah tersebut, penulis memberikan usulan yang bisa di jadikan sebagai resolusi dalam memjawab permasalahan yang di hadapai yaitu ; *Revolusi Pengelolaan Sumber Daya Alam dengan Penegakan Hukum yang Bersih dan Sistematis*
1. Tindak Tegas Mafia Sumber Daya Alam
Pemerintah provinsi Jambi harus memulai sebuah pembersihan sistematis terhadap mafia pertambangan yang selama ini beroperasi di balik praktek penambangan ilegal. Ini bukan sekadar soal menindak penambang ilegal, tetapi juga mengungkap siapa di balik “perdagangan izin” dan korupsi dalam proses pemberian izin pertambangan yang merusak lingkungan. Penegakan hukum harus dimulai dengan mengusut tuntas keterlibatan pejabat dan aparat yang selama ini menjadi bagian dari masalah, serta memperkuat transparansi dalam proses izin pertambangan.
2. Penerapan Sistem “Zero Tolerance” Terhadap Penambangan Ilegal
Tidak cukup hanya dengan menindak pelaku di lapangan; pemerintah harus memperkenalkan kebijakan “zero tolerance” terhadap segala bentuk penambangan ilegal, termasuk penambangan emas tanpa izin (PETI). Setiap usaha yang melanggar hukum harus langsung dihentikan, dengan sanksi yang tegas, mulai dari penutupan lokasi tambang ilegal, penyitaan alat dan bahan berbahaya, hingga penahanan terhadap aktor-aktor kunci yang terlibat.
3. Mewajibkan Pemulihan Lingkungan (Reklamasi)
Setiap izin pertambangan harus dilengkapi dengan rencana reklamasi yang jelas dan dapat dipantau. Penambang yang merusak lingkungan harus diwajibkan untuk memulihkan lahan yang mereka gunakan, dengan program yang melibatkan pemerintah dan masyarakat lokal. Pemerintah provinsi harus mengalokasikan anggaran khusus untuk pemulihan kawasan yang rusak akibat penambangan ilegal, dengan pendekatan berbasis partisipasi masyarakat.
4. Menanggulangi Ketidakadilan Sosial dalam Penambangan Ilegal
Banyaknya pekerja tambang ilegal berasal dari masyarakat yang terdesak ekonomi. Dalam konteks ini, perlu ada pemberdayaan ekonomi alternatif yang nyata dan berkelanjutan, agar masyarakat tidak terjebak dalam eksploitasi alam yang merusak. Pemerintah harus menyiapkan program sosial-ekonomi yang berbasis pada potensi lokal dan ramah lingkungan, serta memberikan akses pendidikan agar masyarakat tidak terjerat dalam siklus kemiskinan yang dipicu oleh ketergantungan pada penambangan ilegal.
5. Mendorong Reformasi Kebijakan dan Transparansi
Pemerintah harus lebih terbuka mengenai distribusi izin pertambangan, dengan memperkenalkan sistem e-perizinan yang transparan. Setiap izin pertambangan harus dapat diakses oleh publik secara terbuka agar tidak ada celah bagi oknum untuk memanfaatkan celah hukum. Reformasi kebijakan dan penyederhanaan proses birokrasi akan membantu mengurangi potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
6. Mendorong Penggunaan Teknologi Bersih dalam Penambangan.
Teknologi ramah lingkungan harus diperkenalkan dalam kegiatan penambangan yang sah. Pemerintah harus mendorong perusahaan-perusahaan tambang untuk beralih ke teknologi yang lebih efisien dan minim dampak lingkungan, seperti teknologi pemisahan emas tanpa merkuri, dan melakukan pendampingan teknis untuk pelaku usaha pertambangan yang berkomitmen pada pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Jambi membutuhkan sebuah revolusi kebijakan yang lebih tegas dan transparan, serta penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik dan ekonomi. Jika Jambi ingin menghindari kehancuran ekosistem yang lebih besar dan menjamin keberlanjutan alam, maka pemberantasan penambangan ilegal dan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan harus menjadi agenda utama. Semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha, harus bergerak bersama untuk menciptakan Jambi yang lebih hijau, adil, dan makmur.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.