Penulis: Muhammad Amin, S.H, M.H ( Akademisi Fakultas Hukum Unja)

Beberapa waktu lalu, kebijakan penghentian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mencuri perhatian publik. Banyak pihak menanggapi kebijakan ini dengan kritikan, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa langkah tersebut melukai masyarakat miskin yang kesulitan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Namun, dalam menyikapi hal ini, kita perlu melihatnya dengan lebih bijak dan tidak terjebak pada satu pandangan sempit. Argumen tentang “keadilan untuk orang miskin” memang penting, namun tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi saja.

Sebelum menilai kebijakan ini lebih jauh, penting untuk memahami bahwa keputusan tersebut tidak diambil begitu saja tanpa dasar. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi regulasi yang ada, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan daerah. Terdapat beberapa regulasi yang perlu diperhatikan terkait kebijakan ini, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Setiap wilayah memiliki kewenangan yang berbeda, termasuk dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca juga:  Membaca Kemenangan Donald Trump dan Pengaruhnya Terhadap Indonesia

Selain itu, regulasi yang mengatur tentang penanganan fakir miskin, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, juga perlu diperhatikan. Menteri Sosial memiliki kewenangan untuk menetapkan kriteria fakir miskin, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan sosial, termasuk dalam hal pelayanan kesehatan.

Kadinkes Provinsi Jambi Tidak Salah

Dari sisi regulasi, keputusan Kadinkes Provinsi Jambi, dr. Fery, untuk menghentikan SKTM tidaklah salah. Keputusan tersebut merupakan upaya untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada dan menegakkan kewenangan masing-masing daerah. Gubernur sebagai pemimpin provinsi memiliki peran dalam menjalankan program kesehatan yang bersifat teknis, sementara kewenangan untuk memberikan SKTM bagi masyarakat miskin seharusnya lebih banyak dipegang oleh pemerintah kabupaten dan kota, sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

Penting untuk dipahami bahwa Kadinkes Provinsi Jambi, dalam hal ini dr. Fery, bukanlah pihak yang menentukan kebijakan sepihak. Sebagai pelaksana, beliau bertugas untuk menjalankan program yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi, serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, dr. Fery memiliki integritas yang sudah teruji, mengingat pengalamannya yang panjang dalam dunia kesehatan dan pelayanan publik.

Baca juga:  Aparat Diam, Tambang Ilegal Berkobar: Ada Apa dengan Hukum di Jambi?

Sikap Konstruktif untuk Kemajuan Bersama

Tentu saja, sebagai masyarakat dan pemangku kepentingan, kita semua memiliki hak untuk memberikan kritik dan masukan terhadap kebijakan yang ada. Namun, kritik yang diberikan haruslah konstruktif dan berdasarkan pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan konteks yang ada. Kritik yang tidak berdasarkan fakta atau pemahaman yang keliru justru akan memperburuk keadaan dan tidak memberikan solusi yang jelas.

Sebagai warga Jambi, kita perlu mendukung pemerintah dalam mengelola daerah ini secara lebih baik, dengan tetap menjaga fungsi kita sebagai sosial kontrol yang memberikan masukan yang positif dan membangun. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, memiliki peran masing-masing dalam mengisi kemerdekaan ini dan berkontribusi pada kemajuan daerah.

Mencintai Jambi, Maju Bersama

Baca juga:  Praktek Asas Keterbukaan Dan Partisipasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Kita semua mencintai Jambi, dan tentu saja kita ingin daerah ini terus maju. Oleh karena itu, mari kita dukung setiap kebijakan yang ada dengan memberikan kontribusi yang konstruktif, baik dalam bentuk kritik yang membangun maupun saran yang bermanfaat. Kita perlu saling mendengarkan dan bekerja sama untuk mencapai kemajuan yang lebih baik, serta memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.

Mari kita semua bekerja sama, sebagai stakeholder yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan membangun Jambi, dengan tetap menjadi pengawas yang bijak bagi jalannya pemerintahan yang ada.

Biodata Penulis:

Nama: Muhammad Amin, S.H., M.H.
Pendidikan:
– S1: Universitas Jambi, 2010
– S2: Universitas Indonesia, 2014

Karier:
– Staf Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Jambi
– Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jambi
– Pengurus Ikatan Alumni Universitas Indonesia Wilayah Jambi (ILUNI UI Jambi)
– Pengurus MUI Kota Jambi
– Pengurus LBH Muhammadiyah Jambi