Indonesiamenyala.com ; Kota Jambi (04/09/26) - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah (FWT Zona Merah) terlihat menduduki gerbang kantor BPN Kota Jambi untuk mendesak jalankan rekomendasi dari BAM (Badan Aspirasi Masyarakat) DPR RI yang dikeluarkan resmi pada 9 Juli 2026 yang lalu.

Sejak Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 10.00 wib, kelompok warga yang memprotes keputusan BPN Kota Jambi yang memblokir tanah mereka, berbondong-bondong dengan mengendarai kendaraan roda dua dan juga roda empat dari titik kumpul di Jalan Sunan Drajat, Suka Karya Kecamatan Kota Baru Jambi.

Rembuk Warga Forum Warga Tolak Zona Merah (doc : Forum Warga Tolak Zona Merah)

Terlihat juga satu mobil pick-up komando yang dilengkapi pengeras suara sebagai alat aksi unjuk rasa dan spanduk aksi serta bendera. Diatas bak mobil itu, salah satu orator warga disepanjang perjalanan terus menyiarkan orasi motivasi untuk membakar semangat kelompok warga yang mengikuti dari belakang.

Sesampainya di gerbang kantor BPN Kota Jambi pada sekitar pukul 10.45 wib (2/09/26), Forum Warga Tolak Zona Merah mengelilingi gerbang kantor BPN Kota Jambi kemudian berorasi.

“Kami mendesak BPN Kota Jambi yang zholim kepada rakyat Kota Jambi, untuk membuka blokir tanah kami sekarang juga!” Teriak salah satu orator sambil mengepalkan tangan kirinya ke langit-langit.

“Tanah itu kami beli dengan uang, bukan dengan daun pisang! Surat Hak Milik kami juga punya, kalian (BPN Kota Jambi) yang keluarkan, lantas kenapa kalian jilat ludah kalian sendiri?” Tegas orator lainnya menyambung orasi aksi.

Aksi tersebut merupakan bentuk dari keresahan warga karena krisis kepastian hukum tanah warga yang diblokir sepihak oleh kantor BPN Kota Jambi. Diketahui sebelumnya bahwa sebagian wilayah yang dikenal sebagai Zona Merah Pertamina, telah diklaim sepihak oleh Pemerintah melalui Kementrian Keuangan yang merekomendasikan kepada kantor BPN Kota Jambi untuk memblokir 5.506 sertifikat warga.

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi perihal ini, untuk kemudian agar BPN Kota Jambi membuka seluruh blokir yang telah dilakukan secara sepihak.

Pemerintah Kota Jambi juga atas rekomendasi Pansus DPRD Kota Jambi telah membentuk tim kordinasi lintas kedinasan untuk menelusuri peristiwa ini. Namun, warga merasa kinerja Pemerintah terlalu lamban dan tidak logis.

Menurut narahubung warga, Derry Anandia, Pemerintah semestinya menyelidiki terlebih dahulu sebelum memblokir tanah warga.

“Langkah Walikota Jambi bersama DPRD Kota Jambi menurut kami terlalu lamban dan tidak logis, coba kita bayangkan, misalnya buat apa kita sendiri yang membakar sesuatu dan menyebabkan kebakaran hebat, lalu baru kemudian kita cari tahu siapa, kenapa dan bagaimana kebakaran itu terjadi? Kan tidak logis?” Tegas Derry saat dihubungi via Whatsapp.

“5.506 tanah warga diklaim secara sepihak oleh Pemerintah sendiri, kemudian pemerintah buat penyelidikan sendiri, itu konyol. Kenapa tidak sebelumnya diselidiki dulu mana yang milik Pemerintah atau BUMN PT Pertamina, mana yang sudah milik warga? Secara hukum, warga yang punya SHM sudah sah sebagai pemilik, semestinya blokir dilakukan atas putusan pengadilan, bukan rekomendasi Kemenkeu!” Sambung Derry melengkapi kepada Inala.

Rembuk Warga saat bermalam di depan kantor BPN Kota Jambi (doc : Forum Warga Tolak Zona Merah)

Hingga Jumat Pagi ini (4/09/26), terlihat warga mulai berangsur kembali kerumah masing-masing.

Saat berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BPN Kota Jambi untuk menanggapi peristiwa ini.

Publik terus mempertanyakan tentang krisis kepastian hukum yang terjadi di Kota Jambi ini.