JAMBI, Indonesiamenyala.com (06/10/2026), Sudah 87 hari kumulatif, sejak 10 Juli hingga 5 Oktober 2026, langit Provinsi Jambi tak lagi sepenuhnya biru. Kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali mengepung kota, memaksa warga menghirup udara yang jauh dari kata sehat. Bagi Gerakan Mahasiswa SAYKOJA (Serumpun Aksi Yuana Kota Jambi), kondisi ini bukan sekadar siklus cuaca, melainkan sebuah kelalaian sistemik yang mengancam masa depan generasi muda.

Melalui aksi damai bertajuk "PAYUNG ASAP", mereka turun ke jalan untuk menggugat apa yang mereka sebut sebagai kelumpuhan pemerintah daerah, baik Gubernur maupun DPRD Provinsi Jambi, dalam mengendalikan bencana tahunan ini.

Namun, ruang dialog yang dinanti justru berujung kebuntuan. Pintu gerbang gedung parlemen daerah tertutup rapat. Perwakilan massa dari Komisi II dan III DPRD Provinsi Jambi menolak memberikan ruang bagi mahasiswa untuk masuk dan berdialog di halaman gedung. Penutupan gerbang ini memicu kekecewaan mendalam dari para pendemo yang menilai lembaga legislatif telah menutup diri dari aspirasi rakyatnya sendiri.

M Farhan Abrar saat dimintai keterangan

Ketua Umum SAYKOJA, M. Farhan Abrar, S.H., menegaskan bahwa bencana kabut asap di Jambi adalah dampak dari lemahnya tata kelola perizinan dan audit lingkungan terhadap korporasi perkebunan besar serta pertambangan. Sebagai representasi Generasi Milenial dan Gen Z yang melek data, para mahasiswa mengkritik langkah pemadaman pemerintah yang dinilai bersifat reaktif tanpa menyentuh akar masalah hukum.

Gugatan mahasiswa ini bukan tanpa dasar. SAYKOJA membawa sederet landasan yuridis yang kuat, mulai dari hak atas lingkungan hidup yang baik dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), hingga regulasi kehutanan dan aturan pengendalian pencemaran.

Melalui aksi ini, ada empat poin tuntutan utama yang mereka layangkan kepada DPRD Provinsi Jambi:

• Pembentukan Pansus Audit Lingkungan: Mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam waktu maksimal 7×24 jam untuk melakukan audit investigatif independen terhadap korporasi yang lahannya terbakar.

• Audit Kepatuhan Hukum (Compliance Audit): Menuntut pemeriksaan menyeluruh atas fasilitas pencegahan karhutla milik perusahaan dan membuka hasilnya kepada publik.

• Rekomendasi Pencabutan Izin: Meminta pemerintah mencabut izin usaha korporasi yang terbukti lalai dan melarang pemanfaatan kembali lahan pasca-kebakaran.

• Penegakan Hukum Yang Adil: Menuntut penegakan hukum yang menyasar korporasi besar, bukan sekadar mengkriminalisasi petani kecil di akar rumput.

Bagi SAYKOJA, perjuangan ini adalah tentang mempertahankan hak dasar untuk bertahan hidup melalui udara bersih. Mereka memberikan sinyal tegas bahwa gerakan ini tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka dipenuhi.

“Beri kami audiensi dan bentuk Pansus sekarang, atau kami yang akan mengaudit parlemen!” tegas Farhan menutup orasinya di depan gerbang yang masih terkunci.

Komunitas Bara Nyala turut hadir ditengah-tengah massa aksi