indonesiamenyala.com ; Jambi (10/10/26) , Gelombang kabut asap yang kian pekat mengepung Provinsi Jambi memicu amarah kaum muda. Gerakan Mahasiswa SAYKOJA (Serumpun Aksi Yuana Kota Jambi) melakukan aksi pendudukan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 9 Oktober 2026 kemarin. Aksi bertajuk "Payung Asap" yang digelar sejak awal pekan ini akhirnya berhasil memaksa para wakil rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) maraton guna menyikapi bencana tahunan tersebut.
RDP yang berlangsung dinamis sejak pukul 14.00 hingga 15.50 WIB tersebut dihadiri langsung oleh 13 perwakilan mahasiswa SAYKOJA, didukung oleh organisasi Hijrah Milenial (HIJMI) dan komunitas BARANYALA. Di hadapan anggota legislatif dan Dinas Kehutanan, mahasiswa menyodorkan The Manifesto, empat poin tuntutan krusial penegakan hukum dan lingkungan di Jambi.
Adapun empat tuntutan utama tersebut meliputi:
Pembentukan Pansus Audit Lingkungan Korporasi dengan pelibatan auditor independen dalam waktu maksimal 7x24 jam untuk menginvestigasi perusahaan perkebunan dan pertambangan yang arealnya terbakar.
Audit Kepatuhan Hukum (Compliance Audit) terhadap sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) milik korporasi secara terbuka kepada publik Jambi dengan melibatkan Auditor independen.
Rekomendasi Pencabutan Izin dan Blacklist (Daftar Hitam) bagi korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahannya terbakar.
Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih dengan menuntut pengusutan tuntas pidana korporasi, bukan sekadar menjadikannya petani kecil sebagai kambing hitam.
Tanggapan Pemerintah dan Legislatif: Antara Kesiapan dan Prosedur
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar, mengeklaim bahwa pihaknya telah bersiaga menghadapi ancaman karhutla sejak April 2026. Ia menyebut regulasi mengenai sarana dan prasarana (sarpras) penanganan karhutla telah diatur untuk konsesi di atas 500 hektar.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Jambi, Ririn Novianty, membeberkan data yang mengkhawatirkan. Per 8 Oktober 2026, tercatat sudah ada 216 titik panas (hotspot) yang mengepul di wilayah Jambi. Kendati demikian, Ririn mengingatkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tidak bisa dilakukan serta-merta. "Pembuatan pansus harus mengikuti prosedural, harus mengikuti jadwal Paripurna," tuturnya menjelaskan mekanisme legislasi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Jambi, H. Erpan, memberikan pandangan yang memantik diskusi. Ia menilai kebakaran yang terjadi sering kali dipicu oleh faktor ketidaksengajaan di lapangan. "Kebakaran itu hanya insiden, tidak diniatkan; namun memang terkadang masyarakat itu yang melakukannya, tapi tetap kita terus beri imbauan," ujar Erpan.

Komitmen di Atas Materai
Kendati RDP sempat berjalan alot, gerakan mahasiswa berhasil mengamankan kemenangan taktis. Di akhir pertemuan, H. Erpan secara resmi menandatangani komitmen tertulis di atas materai yang menyatakan:
"Ketua Komisi II DPRD Prov Jambi mengusahakan sesegera mungkin untuk pembentukan PANSUS Karhutla di DPRD Prov Jambi bersama dengan fraksi-fraksi yang lain di DPRD Prov Jambi."
Sebagai langkah konkret, Erpan berjanji akan langsung membawa desakan pembentukan Pansus ini ke forum tertinggi DPRD pada sidang Paripurna yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Sabtu, 10 Oktober 2026. Pihak Komisi II juga mengundang perwakilan mahasiswa untuk hadir langsung mengawal jalannya sidang tersebut.
Merespons janji politik ini, Gerakan Mahasiswa SAYKOJA menegaskan tidak akan menarik diri. Mereka menyatakan akan mengawal ketat jalannya sidang Paripurna. Bagi para mahasiswa, kehadiran mereka di gedung dewan adalah bukti nyata bahwa pemuda Jambi menolak masa depan lingkungan daerah digadaikan oleh korporasi-korporasi nakal yang berlindung di balik pekatnya kabut asap.



